Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelamar Disabilitas Bisa Jadi CPNS, Ini Ketentuannya

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka pada Senin (11/11). Pelamar sudah dapat mulai melakukan pendaftaran melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Kriteria formasi CPNS 2019 dibagi menjadi dua jenis yakni formasi khusus dan formasi umum. Di formasi khusus masih ada tiga kriteria lainnya, yakni formasi untuk cumlaude, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Banyak Kementerian dan lembaga yang memberi kesempatan pada pelamar yang memiliki keterbatasan. Lalu, bagaimana syarat dan ketentuannya?

1. Pelamar khusus disabilitas yang dimaksud

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Melansir dari Pengumuman Badan Kepegawaian Nasional Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun anggaran 2019, pelamar disabilitas adalah pelamar yang memiliki keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan kecelakaan atau memang karena bawaan sejak lahir. Disabilitas yang dimaksud bukanlah disabilitas intelektual, mental ataupun sensorik.

2. Kriteria kemampuan yang dibutuhkan

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Pelamar yang memiliki keterbatasan fisik juga harus memiliki kriteria dengan kemampuan melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi. Serta dapat melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

3. Perlu surat keterangan dari dokter

Ilustrasi kaum disabilitas (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi kaum disabilitas (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pelamar dengan kriteria disabilitas, juga perlu melengkapi dokumen lainnya yakni dengan menambahkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya. Selain itu pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi.

4. Hadir di kantor BKN untuk menyesuaikan formasi

(Ilustrasi penyandang disabilitas) IDN Times/Candra Irawan
(Ilustrasi penyandang disabilitas) IDN Times/Candra Irawan

Selain di masa pendaftaran, pelamar formasi disabilitas juga wajib hadir di Kantor BKN Pusat guna memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Hal tersebut dilakukan sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Umi Kalsum
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us