Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Asrhawi Muin)
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh mengimbau para calon pelamar CPNS untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Zudan, e-KTP kerap menjadi persoalan karena sering diabaikan para pendaftar CPNS, padahal saat ini pendaftaran CPNS menggunakan e-KTP.

"Saat butuh baru datang, waktu sudah mepet, antreannya panjang, akhirnya tidak sabar antre karena terbatas waktu. Nah, upayakan mumpung waktu masih panjang segera masing-masing mengurus, merekam, mempersiapkan diri," ujar Zudan seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).

1. Syarat daftar CPNS harus punya e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Dukcapil

ANTARA FOTO/HO/Bawaslu Maros

Zudan mengatakan, para calon pelamar bisa menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Namun, mereka harus sudah melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu.

"Karena syaratnya harus dengan KTP elektronik atau surat keterangan untuk mendaftar, maka kita minta segera merekam. Kalau di daerah itu blanko habis nanti akan diberi surat keterangan, tidak ada masalah," ucap Zudan.

2. Calon pelamar juga harus cek kevalidan NIK dan nomor KK

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain soal perekaman data e-KTP, Zudan juga mengingatkan kepada para calon pelamar CPNS untuk mengecek kevalidan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

"Ayo cek NIK dan nomor KK, berubah atau tidak. Kalau ada keraguan segera hubungi Dinas Dukcapil setempat," jelas Zudan.

Dia menegaskan, nomor NIK memang bersifat tetap, tetapi untuk nomor KK dapat berubah-ubah. "Misalnya kepala keluarga meninggal dunia, anaknya pindah, nomor KK jadi berubah. Prinsipnya bila berganti kepala keluarga, nomornya akan berubah," ujarnya.

3. Pendaftaran CPNS dibuka pada 11 November 2019

(Ilustrasi) Instagram.com/@kemenag_ri

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 11 November 2019.

"Rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. 

Editorial Team