Jakarta, IDN Times - Sudirman (51), pelaku penusukan di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis(14/3) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin AR, mengatakan bahwa pelaku Sudirman diketahui nekat menusuk paha salah seorang penumpang bernama Eric Sandy Marbun (28). Sudirman pun ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan penganiayaan.
"Sebab apa yang dia lakukan itu penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar Nurdin AR saat dikonfirmasi wartawan, Jumat(15/3).