Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 ABG Pelaku Penusukan Slender Man Dihadapkan Persidangan Dewasa

Sumber Gambar: associatedpress.com

"Keduanya terancam hukuman hingga 65 tahun penjara."

Bulan Mei 2014 lalu, warga Winconsin AS dan media internasional dihebohkan dengan berita penusukan gadis berusia 12 tahun oleh dua temannya. Korban ditusuk hingga 19 kali oleh dua bocah yang juga berusia 12 tahun, Morgan Geyser dan Anissa Weier. 

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/old/13d0c-girl-1_associatedpress.jpg

Bagaimana awalnya?
Kejadian ini terbongkar saat polisi menemukan korban, Payton Leutner, tergeletak di sisi jalan di tepi hutan dalam kondisi bersimbah darah. Setelah dievakuasi ke rumah sakit, Leutner berhasil diselamatkan. Korban menerima 19 luka tusuk, yang untungnya meleset beberapa milimeter dari arterinya. Korban selamat karena berhasil berjuang merangkak keluar dari hutan.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/old/b350e-evacuation_associated-press.jpg

Kedua pelaku, yang lalu diidentifikasi sebagai Morgan dan Anissa, lalu ditangkap. Salah seorang pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan hal itu mengikuti perintah Slender Man, satu karakter fiksi horor yang beredar di internet. Mereka harus menyerang korban bila ingin melindungi keluarga mereka.

Kedua pelaku telah merencanakan penusukan itu selama beberapa bulan. Keduanya mengundang temannya menginap di akhir pekan, lalu keesokan harinya membujuknya ke hutan sebelum memulai serangan mereka.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/old/9e720-girl-2_associated-press.jpg

Apa itu Slender Man?

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/old/a681e-slender-man_treadwells-londoncom.jpg
http://cdn.idntimes.com/content-images/post/old/25903-meme_thenerdfiltercom.jpg

Sanksi Pidana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dituntut dengan percobaan pembunuhan kelas satu, dengan jaminan 500.000 dolar AS untuk masing-masing tersangka.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/old/0c48b-judge_mct.jpg

Hari Jumat (13/3/2015), hakim Waukesha County Circuit, Michael Bohren memutuskan kedua gadis remaja itu akan disidangkan dalam persidangan untuk orang dewasa. Sesuai hukum yang berlaku di Wisconsin, tuntutan percobaan pembunuhan kelas satu itu otomatis menempatkan keduanya dalam persidangan untuk orang dewasa, bukan untuk remaja. Keputusan itu dibuatnya setelah sebulan mendengarkan kesaksian dari persidangan sebelumnya. Apabila terbukti bersalah, Weier dan Geyser terancam hukuman maksimal hingga 65 tahun penjara.

Saat ini, pengacara kedua tersangka sedang memperjuangkan agar keduanya bisa diadili dalam pengadilan remaja. Pengacara meminta hakim melakukan dengar pendapat lagi, yang dikabulkan dan dijadwalkan bulan Mei dan Juni mendatang.

Share
Topics
Editorial Team
Novita Santoso
EditorNovita Santoso
Follow Us