Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Selasa (24/5/2022). Dalam rapur ini, DPR disebut bakal mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan
1. Revisi UU P3 jadi landasan hukum Ciptaker
Puan mengatakan revisi UU PPP ini bakal menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“RUU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang,” kata Puan.
2. DPR mengikuti putusan MK
Editor’s picks
Menurut Puan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
MK sebelumnya mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.
“DPR melaksanakan putusan MK” jelas Puan.
Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku
3. Fraksi di DPR bakal sampaikan pandangan terkait perekonomian
Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU PPP, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Puan mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.
“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal