Nasib Pekerja Kian Memburuk, RUU PPRT Disebut Jalan Keluar

Jakarta, IDN Times — Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menilai nasib pekerja rumah tangga (PRT) kian memburuk setiap harinya. Eva mengatakan setiap harinya hampir 10 PRT menjadi korban kekerasan atau perampasan hak pekerja.
Hal itu diketahui berdasarkan pengalaman Institut Sarinah yang menerima laporan dari korban PRT. Menurut Eva, angka kekerasan atau perampasan hak PRT jauh lebih banyak karena tak dilaporkan.
“Nasib pekerja makin memburuk. Data dari Jala PRT 2022 itu dalam sehari ada satu korban, bayangkan yang tidak melaporkan. Saya berani bilang saat ini 1 hari 10 korban karena yang menghubungi kita semakin intens,” kata Eva di Jakarta, Senin (30/1/2023).
1. Pengesahan RUU PPRT bisa jadi pintu kesejahteraan PRT
Eva mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera disahkan untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi PRT.
Melalui instrumen hukum itu, pekerja rumah tangga bisa mendapatkan kepastian bahwa hak-haknya terpenuhi, meliputi gaji, tunjangan, hari libur, cuti, hingga jam kerja.
“Jadi karena gak ada regulasi apa pun, ada peraturan menteri tapi gak efektif dan banyak orang gak tahu. Jadi orang seenak-enaknya, dan korbannya para ibu yang ingin jadi PRT dari keluarga miskin,” ujar Eva.
Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial
2. Dukung program peningkatan kompetensi PRT
Editor’s picks
Eva juga mendorong pemerintah membuat program untuk meningkatkan kompetensi PRT. Peningkatan kemampuan itu nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyewa jasa PRT sehingga dapat bekerja dengan maksimal.
Menurutnya peningkatan kompetensi itu perlu diatur secara rigid dalam RUU PPRT.
Dalam draft RUU PPRT, rekruitmen PRT bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama dengan jalur perorangan, kemudian melalui agen. Eva menilai rekruitmen PRT perlu diatur oleh pemerintah agar tak terjadi kesewenang-wenangan dalam bekerja.
Peningkatan kompetensi PRT juga akan meminimalisir tindak kesewenang-wenangan dan kekerasan pada PRT.
“Karena realitas statistik kita mostly mereka unskilled, uneducated,” kata Eva.
3. RUU PPRT akan muat kontrak kerja
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan dalam RUU PPRT akan dimuat aturan kontrak kerja antara PRT dan penyewa jasa.
Kontrak kerja itu yang nantinya akan menjadi jaminan pekerjaan apa saja yang akan dilakukan PRT di rumah, serta hak-haknya termasuk hak cuti dan hak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Hal ini lah yang kami dorong untuk bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut, karena selama ini sebagaimana saya sebutkan peraturan ketenagakerjaan ini belum optimal melindungi PRT,” ujar Haiyani.
Baca Juga: RUU PPRT Bakal Atur Kompetensi Pekerja Rumah Tangga