Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menyerahkan uang hasil sitaan dan denda Rp10,27 triliun ke kas negara, Rabu (13/5/2026). Selain uang denda, Satgas PKH juga menyerahkan lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare.
Penyerahan ini merupakan tahap VII yang berasal dari denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan setoran pajak. Penyerahan akan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung siang ini.
Pantauan IDN Times di lokasi, triliunan uang itu telah ditumpuk di lokasi acara. Uang dengan pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik transparan itu ditumpuk setinggi lebih dari dua meter.
Terdapat lebel Bank Mandiri, BRI, dan BCA yang ada di plastik kemasan uang. Adapun uang yang diserahkan terdiri dari denda administratif Rp3,4 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB-nonPBB.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyerahkan uang hasil sitaan dan denda Rp11,42 triliun ke kas negara pada 10 April 2026. Satgas juga mengembalikan lahan kawasan hutan (tahap VI) seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
