Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren resmi berdiri menjadi bagian dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 27 Maret 2026 sebagai landasan hukum berdirinya Direktorat Jenderal Pesantren.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu: terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
