Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Melihat Struktur Direktorat Jenderal Pesantren yang Baru Berdiri

Melihat Struktur Direktorat Jenderal Pesantren yang Baru Berdiri
Ilustrasi pesantren/IDN Times/Kevin Handoko
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kementerian Agama resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026, menindaklanjuti Perpres Nomor 18 Tahun 2026.
  • Pengelolaan pesantren kini menjadi struktur eselon I terpisah dari Ditjen Pendidikan Islam; Kemenag akan mengisi jabatan baru untuk mengoptimalkan perhatian terhadap pesantren.
  • Ditjen Pesantren mencakup sekretariat serta empat direktorat bidang pendidikan, Ma'had Aly, dakwah dan pendidikan nonformal, serta pemberdayaan pesantren.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren resmi berdiri menjadi bagian dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

PMA tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 27 Maret 2026 sebagai landasan hukum berdirinya Direktorat Jenderal Pesantren.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu: terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).

1. Pengelolaan pesantren naik kelas

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin (dok. Kemenag)
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin (dok. Kemenag)

Dengan adanya Direktorat Jenderal Baru, pengelolaan pesantren naik kelas. Dengan demikian, Dirjen Pesantren akan dikelola di bawah pejabat eselon I. Direktorat Pesantren juga kini resmi keluar dari pengelolaan Ditjen Pendidikan Islam.

“Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau stuktur tersendiri setingkat Eselon I. Bersamaan itu, terjadi perubahan struktur eselon II pada Ditjen Pendidikan Islam,” kata dia.

2. Kemenag akan lakukan tahapan pengisian jabatan

Melihat Struktur Direktorat Jenderal Pesantren yang Baru Berdiri
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Rabu (6/8/205)

Setelah adanya PMA 16/2026, Kemenag akan melakukan tahap pengisian jabatan. Dengan adanya Dirjen baru, Kemenag berharap perhatian kepada pesantren bisa lebih optimal.

“Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata dia.

“Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat,” lanjut dia.

3. Susunan organisasi Dirjen Pesantren

Ilustrasi Pesantren Dok.Humas Jabar
Ilustrasi Pesantren Dok.Humas Jabar

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal
  • Direktorat Ma’had Aly
  • Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
  • Direktorat Pemberdayaan Pesantren

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  • Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
  • Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
  • Direktorat Pendidikan Agama Islam

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More