Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pratikno ditunjuk sebagai Ketua dan Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
Dilansir dari laman resmi Wantimpres, lembaga tersebut awal mulanya bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA merupakan salah satu lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Pelaksanaan tugasnya kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Aturan tersebut selanjutnya diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Keberadaan DPA berubah setelah UUD 1945 mengalami perubahan. Dalam perubahan keempat UUD 1945, DPA dihapus dari struktur ketatanegaraan. Sebelum perubahan, DPA memiliki bab tersendiri dalam UUD 1945, yakni Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung
Setelah perubahan konstitusi, fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap dipertahankan. Namun, pengaturannya ditempatkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945 yang mengatur pembentukan suatu dewan pertimbangan oleh Presiden.
Pasal 16 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional bagi keberadaan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut kemudian dituangkan dalam undang-undang.
