Jakarta, IDN Times - Memasuki usia empat tahun dalam mengemban amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan banyak hal.
Hal ini bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan desa di masa depan. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Sanusi, dalam sambutannya selaku ketua panitia acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama di Gedung Makarti Muktitama, Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).