Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berburu Kasuari hingga Kuskus, Dua WN China Ditindak Imigrasi

Berburu Kasuari hingga Kuskus, Dua WN China Ditindak Imigrasi
Dua WN China ditindak Imigrasi Jayapura setelah kedapatan berburu kasuari dan kuskus, satwa dilindungi di Papua (Dok/Ditjen Imigrasi)
  • Imigrasi Jayapura menindak YH dan NZ setelah menemukan bukti aktivitas perburuan kasuari dan kuskus.
  • YH mengakui perburuan tersebut dan juga melakukan siaran langsung Douyin untuk menjual produk dari Tiongkok di Indonesia.
  • Keduanya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Jayapura menindak dua warga negara (WN) China berinisial YH dan NZ setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas perburuan satwa dilindungi, termasuk kasuari dan kuskus. Keduanya juga diketahui melakukan aktivitas lain yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal.

Mereka diamankan petugas Imigrasi Jayapura pada 14 Agustus 2026 setelah penyelidikan dan pemeriksaan bukti digital. YH juga disebut melakukan siaran langsung melalui Douyin untuk mempromosikan produk yang dibawa dari China. Rekaman siaran langsung di media sosial mereka menunjukkan aktivitas perburuan kasuari dan kuskus bersama warga di Desa Skanto, Kabupaten Keerom.

“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus, dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, dikutip Sabtu (22/8/2026).

  1. 1. Berburu kasuari dan kuskus

    Petugas Imigrasi Jayapura menindak dua warga negara Tiongkok terkait perburuan kasuari dan kuskus dilindungi di Papua.
    Dua WN China ditindak Imigrasi Jayapura setelah kedapatan berburu kasuari dan kuskus, satwa dilindungi di Papua (Dok/Ditjen Imigrasi)

    Berdasarkan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YH dan NZ masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. YH pun mengakui kegiatan perburuan tersebut. Foto dan video perburuan disebut dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

    Selain berburu, YH diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk dari China, seperti sampo dan minyak ikan, di Indonesia. Sementara NZ mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan datang untuk mengikuti suaminya.

  2. 2. Dikenakan tindakan administratif

    Dua WN China ditindak Imigrasi Jayapura setelah kedapatan berburu kasuari dan kuskus, satwa dilindungi di Papua (Dok/Ditjen Imigrasi)
    Dua WN Tiongkok ditindak Imigrasi Jayapura setelah kedapatan berburu kasuari dan kuskus, satwa dilindungi di Papua (Dok/Ditjen Imigrasi)

    Imigrasi menyatakan keduanya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Kan­tor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat,” ujar Ben.

  3. 3. Pentingnya pengawasan karena Indonesia luas

    Dua WN Tiongkok ditindak Imigrasi Jayapura setelah berburu kasuari dan kuskus dilindungi di Papua.
    Dua WN Tiongkok ditindak Imigrasi Jayapura setelah kedapatan berburu kasuari dan kuskus, satwa dilindungi di Papua (Dok/Ditjen Imigrasi)

    Menanggapi kasus tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan diperlukan karena Indonesia memiliki wilayah perlintasan dan perbatasan yang luas.

    “Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya. Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More