Ini Aturan Resmi Seleksi CPNS! Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Daftar

KemenPANRB membuka peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027, sedangkan PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS pada awal 2027.
PPPK boleh mendaftar CPNS tanpa resign setelah menjalani perjanjian kerja minimal satu tahun dan memperoleh persetujuan tertulis pejabat instansi; jika gagal, status PPPK tetap berlaku.
Seleksi CPNS mencakup formasi umum dan khusus, verifikasi administrasi, SKD berbasis CAT meliputi TWK, TIU, TKP, serta SKB sesuai kompetensi jabatan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka peluang bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. Kemudian, PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi calon pegawai negara sipil (CPNS) pada awal 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kebijakan ini mendukung penataan status kepegawaian, kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan, serta pengembangan kompetensi guru.
Berdasarkan Dapodik, dari 908.617 guru PPPK, sebanyak 231.246 di antaranya masih berstatus paruh waktu. Kemendikdasmen pun akan berkoordinasi dan meminta para guru tersebut memantau informasi resmi seleksi CPNS tahun 2027.
“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Mendikdasmen dalam keterangan, Kamis (20/8/2026).
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian PANRB dan dipublikasikan/diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pedoman nasional pelaksanaan rekrutmen CPNS.
Melansir bkn.go.id, berikut petunjuk teknis dan aturan mekanisme seleksi CPNS!
1. Kategori formasi yang ditetapkan

ilustrasi tes CPNS (pixabay.com/089photoshootings) Penetapan kebutuhan atau formasi rekrutmen CPNS diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan umum merujuk pada pelamar masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi dasar seleksi.
Sementara itu, kebutuhan khusus dialokasikan untuk lulusan terbaik (predikat dengan pujian atau cumlaude), penyandang difabel, putra/putri Papua dan Papua Barat, putra/putri daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau wilayah perbatasan, dan putra/putri Kalimantan (khusus penempatan di Ibu Kota Nusantara/IKN).
2. Persyaratan kualifikasi pelamar

Tes Cpns Kabupaten Kulon Progo Pelamar yang berhak mendaftar CPNS untuk masyarakat umum minimal berusia 18 tahun dengan batas maksimal 35 tahun pada saat melamar. Untuk beberapa jabatan tertentu seperti dokter spesialis, dosen/peneliti/perekayasa S3, batas maksimal usia 40 tahun.
Pelamar seleksi harus memiliki rekam jejak hukum yang baik dan tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih. Selain itu, riwayat status kepegawaiannya juga harus tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/swasta.
Para pelamar juga bukan berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, dan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
3. Regulasi khusus PPPK melamar CPNS

Pelaksanaan tes CPNS 2024 berbasis CAT (instagram.com/@kemensetneg.ri) Sementara, bagi PPPK yang berniat mendaftar rekrutmen CPNS, diperkenankan melamar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK-nya.
Adapun beberapa persyaratannya, yaitu telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal yakni1 (satu) tahun.
PPPK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya. Apabila tidak lolos seleksi CPNS, pendaftar tetap berstatus sebagai PPPK di instansi asalnya.
4. Tahapan dan sistem seleksi

Para lulusan CPNS berbaris di air laut sebelum menerima SK pengangkatan dari Bupati TTU. (Dok Humas Pemkab TTU) Ada proses tahapan dalam alur teknis seleksi CPNS yang wajib dilalui pelamar.
Pertama, selesai administrasi untuk verifikasi dokumen serta kebasahan berkas-berkas pendaftaran yang diserahkan.
Kedua, seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN, yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Ketiga, seleksi kompetensi bidang (SKB). Seleksi ini bertujuan untuk menguji kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan.




















