Menag Sebut MUI Haramkan Pfizer-Moderna-AstraZeneca, tapi Bisa Pakai

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan uji kehalalan terhadap sejumlah vaksin COVID-19. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan hasilnya ada tiga vaksin yaitu Pfizer, AstraZeneca dan Moderna yang masuk dalam kategori haram.
Akan tetapi, ia mengatakan MUI tidak melarang penggunaan ketiga vaksin COVID-19 tersebut karena dalam kondisi darurat.
"Soal kehalalan vaksin betul, jadi memang keluar beberapa hari ini keluar fatwa terkait itu tiga vaksin, AstraZeneca, Pfizer dan Moderna dinyatakan boleh tapi najis, najis tapi boleh. Ya dengan adanya kedaruratan," ujar Yaqut dalam acara rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Senin (30/8/2021).
Selain itu, dilansir dari laman resmi MUI, untuk vaksin Sinopharm statusnya haram dan boleh digunakan dalam keadaan darurat. Sedangkan vaksin Sinovac statusnya halal.
1. Menkes ingin 400 juta orang divaksinasi hingga Januari 2022
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan 400 juta orang divaksinasi COVID-19 hingga Januari 2022. Menurutnya, hal itu tidak mustahil dengan kecepatan program vaksinasi sekarang ini.
"Bapak Presiden pengen kalau bisa, ya mudah-mudahan, di Januari bisa, kalau Tuhan mengizinkan, insya Allah dapat 400 juta dengan speed seperti sekarang," kata Budi dalam webinar Launching #IndonesiaBeraniVaksin by IDN Times x TikTok x Tim Mitigasi IDI, Selasa (24/8/2021) malam.