Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan uji kehalalan terhadap sejumlah vaksin COVID-19. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan hasilnya ada tiga vaksin yaitu Pfizer, AstraZeneca dan Moderna yang masuk dalam kategori haram.
Akan tetapi, ia mengatakan MUI tidak melarang penggunaan ketiga vaksin COVID-19 tersebut karena dalam kondisi darurat.
"Soal kehalalan vaksin betul, jadi memang keluar beberapa hari ini keluar fatwa terkait itu tiga vaksin, AstraZeneca, Pfizer dan Moderna dinyatakan boleh tapi najis, najis tapi boleh. Ya dengan adanya kedaruratan," ujar Yaqut dalam acara rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Senin (30/8/2021).
Selain itu, dilansir dari laman resmi MUI, untuk vaksin Sinopharm statusnya haram dan boleh digunakan dalam keadaan darurat. Sedangkan vaksin Sinovac statusnya halal.