Bakal Ada Sanksi Tegas, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

- BGN mewajibkan setiap dapur SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B, termasuk ibu hamil, menyusui, dan balita sesuai SE Nomor 5 Tahun 2026.
- Aturan ini berlaku mulai 2 Juni 2026 dengan mekanisme sanksi administratif yang memberi kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait sebelum penetapan hukuman.
- Sanksi tegas berupa peringatan tertulis hingga suspend major akan diberikan kepada Kepala SPPG, Mitra, atau Yayasan yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan minimal.
Jakarta, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B. Termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional (BGN) memasukkan aturan tersebut ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2026, tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran ini disusun sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda dalam keterangan tertulis.
1. Berlaku mulai 2 Juni 2026 mendatang

Dadang menegaskan, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN. Ini termasuk juga soal kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Aturan ini akan berlaku mulai awal Juni 2026 mendatang.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata Dadang.
2. Surat Edaran dibuat setelah banyak temuan di lapangan

Dadang menegaskan, Surat Edaran ini dibuat setelah pihaknya menemukan banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Surat Edaran ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata Dadang.
3. Akan ada sanksi tegas untuk yang tidak memenuhi

Surat Edaran tersebut sekaligus menegaskan akan ada sanksi tegas yang diterapkan kepada Kepala SPPG maupun kepada Mitra dan Yayasan yang tidak menjalani kewajiban yang sudah ditetapkan. Kepala SPPG akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG. Sementara itu, Mitra dan Yayasan pengelola SPPG akan dikenai sanksi suspend kategori major.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif enam juta rupiah per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.
Dalam keterangan tertulis, BGN mengingatkan kepala SPPG untuk wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” kata Dadang.


















