Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
irektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3). (Dok. BPJamsostek)

Jakarta, IDN Times - Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. 

Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3). 

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sedangkan perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference

Ida Fauziah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP, yaitu akses ke pasar kerja. 

1. Infrastruktur layanan program JKP siap memberikan manfaat kepada para peserta

irektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3). (Dok. BPJamsostek)

Anggoro mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu, 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id

“Saya bersama Dirut BPJamsostek melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJamsostek di sembilan provinsi Indonesia,” tutur Ida Fauziah. 

Dirinya menyatakan bahwa infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. 

“Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya. 

2. Syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP

Editorial Team

Tonton lebih seru di