Jakarta, IDN Times - Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3).
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sedangkan perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.
Ida Fauziah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP, yaitu akses ke pasar kerja.