Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus corona COVID-19.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Ida Fauziyah pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020.