Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. 

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah.

1. THR untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan

Ilustrasi PNS menerima gaji (dok. Istimewa)

Ida Fauziyah mengatakan, pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (17/3/2024).

2. Kemnaker segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan pembayaran THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di