Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya melangkah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/1). Kendati namanya disebut di dalam persidangan oleh Bupati non aktif Neneng Hassanah Yasin, namun Menteri dari PDI Perjuangan itu diperiksa tidak lebih dari tiga jam.
Kepada media, Tjahjo mengakui ia sempat ditanya oleh penyidik soal kesaksian Neneng saat persidangan pada (14/1) lalu.
"Intinya, saya ditanyakan soal apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati. Saya ditanya apakah pernah ketemu (dengan Bupati), saya bilang enggak pernah ketemu," ujar Tjahjo pada siang tadi.
Tjahjo pun menegaskan kembali bahwa ia tidak bisa mengintervensi proses perizinan untuk proyek Meikarta. Sebab, pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin adalah bupati dan belum ada peraturan gubernur yang membahas hal tersebut.
"Saya enggak (pernah minta tolong)," katanya lagi.
Lalu, benarkah ia ikut memberikan arahan agar izin bagi Meikarta segera dikeluarkan?