Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menjadi pembicara pada Apel Kasatwil Tahun 2023 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menjadi pembicara pada Apel Kasatwil Tahun 2023 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, membenarkan mencopot Pj Bupati Kampar, Firdaus, dari jabatannya. Firdaus dianggap melakukan tindakan tidak netral proses pemilu.

Padahal, setiap aparatur sipil negara (ASN) dalam peraturannya diwajibkan untuk netral dan tidak menunjukkan pilihan politiknya secara terbukti.

"Salah satunya, salah satu alasannya soal itu (dicopot karena tidak netral)," ujar Tito di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Meski demikian, Tito enggan menjelaskan ketidaknetralan apa yang dilakukan Firdaus.

Mantan Kapolri itu mengaku kerap menerima laporan mengenai adanya penjabat kepala daerah yang tidak netral. Tito menegaskan, bila terbukti tidak netral, mereka akan dicopot.

"Laporan-laporan yang masuk tentang ada yang tidak netral, yang sudah viral di video segala macam memang ada," imbuhnya.

Editorial Team