Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ojek online untuk mengangkut penumpang saat tatanan new normal atau normal baru diterapkan. Instruksi Tito itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri tersebut.