Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). (dok. Kemendagri)
  • Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meneken SEB untuk mengatur penerimaan setoran, penelitian BPHTB, pendaftaran tanah, serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
  • SEB memperkuat sinergi Pemda dan ATR/BPN, menetapkan standar waktu serta mekanisme layanan, sekaligus mengatasi kendala integrasi data dan ketimpangan kapasitas SDM yang memperlambat penerbitan BPHTB.
  • Mendagri meminta kepala daerah menugaskan Bapenda berkoordinasi dengan BPN; percepatan BPHTB diharapkan meningkatkan PAD, sementara Pemda juga didorong mengusulkan program BSPS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mendagri dan Menteri ATR/BPN menandatangani Surat Edaran Bersama tentang mekanisme penerimaan setoran dan penelitian pajak daerah BPHTB untuk pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
  • Who?
    Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meneken SEB, disaksikan pejabat Kemendagri, ATR/BPN, BPS, Kementerian PKP, Kantor Staf Presiden, serta unsur pemerintah daerah.
  • Where?
    Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
  • When?
    SEB ditandatangani pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • Why?
    SEB ditujukan meningkatkan sinergi Pemda dan Kementerian ATR/BPN, memperbaiki integrasi data, memberi kepastian standar waktu pelayanan, serta mempercepat layanan BPHTB dan pengurusan sertifikat tanah.
  • How?
    Bupati dan wali kota diminta menugaskan Bapenda berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah berdasarkan mekanisme teknis dan payung hukum yang diatur dalam SEB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penandatanganan SEB tersebut menjadi momentum untuk memperkuat layanan BPHTB dan layanan pertanahan. Proses penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

1. Meningkatkan sinergi Pemda dan Kementerian ATR/BPN

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). (dok. Kemendagri)

Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan bahwa SEB tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan.

“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Mendagri pada keterangannya, (10/8).

Mendagri menjelaskan, selama ini masih terdapat sejumlah tantangan dan kendala teknis dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut menjadi kendala sehingga berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB.

“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambahnya.

2. Mendagri minta kualitas layanan ditingkatkan

ilustrasi menghitung pajak rumah (freepik.com)

Karena itu, melalui penandatanganan SEB tersebut, kualitas layanan diharapkan dapat terus ditingkatkan. Mendagri juga meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga.

“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambung Mendagri.

3. Tingkatkan PAD dan beri manfaat bagi masyarakat

ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan)

Mendagri berharap, integrasi dan percepatan layanan BPHTB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Terkait hal tersebut, Mendagri meminta Pemda menyambut baik program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Menurut Mendagri, daerah yang aktif menangkap peluang dan mengusulkan program tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PKP.

“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta pejabat terkait lainnya. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article