Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Kemendagri bagian dari Satgas Penanganan Premanisme di bawah Kemenko Polkam
  • Ormas tidak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif
  • Satgas Premanisme menegakkan aturan terutama terkait pengelompokan ormas berdasarkan status hukumnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Editorial Team

Tonton lebih seru di