Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau ormas tidah berbadan hukum tapi terdaftar di kemendgri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).