Ilustrasi pantai (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA sebelumnya akan segera membahas terkait kabar pelelangan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kepulauan Widi sebelumnya masuk dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang didaftarkan oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII). Perusahaan ini sendiri telah meneken nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada 27 Juni 2015.
“Kemendagri segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).
PT LII juga disebut belum melakukan pengembangan apa pun di Kepulauan Widi sejak penandatanganan MoU pada 2015 lalu. Perusahaan berbasis di Denpasar, Bali ini juga belum memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
“Sampai saat ini, PT. LII belum melakukan permohonan perizinan operasional sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Safrizal.
Maka dari itu, Kemendagri meminta pemerintah provinsi melalui dinas PTSP membekukan izin PT. LII secara sementara.
“Apabila PT. LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka ijin bisa dibuka Kembali namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU maka akan dicabut selamanya,” kata Safrizal.