Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal Rp18,9 triliun kepada pemerintah daerah untuk membantu mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, khususnya dalam memenuhi belanja pegawai. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diteken pada 5 Agustus 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan pemerintah daerah tetap mampu membayarkan gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pembangunan infrastruktur di daerah.
"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing," kata Mendagri saat ditemui usai rapat koordinasi degan pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
