Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas meninggal ketika sedang menjalani perawatan.

Kondisi kesehatan Lukas disebut memburuk sejak pagi. Ketika melakoni perawatan, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Salah satu anggota keluarganya, Pianus, sempat membantu Lukas berdiri. Namun, ketika dalam posisi berdiri, Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Sebenarnya, Lukas masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia masih berada dalam vonis 10 tahun penjara yang tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, 7 Desember 2023 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dikutip pada Kamis (7/12/2023).

1. Lukas Enembe juga didenda Rp1 miliar dan bayar uang pengganti Rp47,8 miliar

Lukas Enembe usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi pada Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Selain itu, Lukas didenda Rp1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350," tulis putusan tersebut.

2. Putusan banding lebih berat

Editorial Team

Tonton lebih seru di