Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena (IDN Times/Aryodamar)
Sosok terakhir yang dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemerasan oleh KPK adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Ia diduga meminta fee 10 persen dan menerima gratifikasi senilai Rp11,14 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan Sirajudin Lasena diduga meminta tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut, 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta 1 persen untuk Kelompok Kerja pengadaan.
Sirajudin Lasena diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menulis daftar vendor yang melaksanakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR. Kemudian, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa, agar dimenangkan vendor yang sudah diploting.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.