Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mengenal Justice Collaborator dalam Kasus Pelecehan Seksual FH UI
Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)
  • Kasus pelecehan seksual verbal di FH UI mencuat setelah MT membocorkan percakapan grup, menjadikannya berpotensi sebagai justice collaborator sesuai Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 2014.
  • UU No. 31 Tahun 2014 memberi dasar hukum dan perlindungan bagi saksi pelaku, termasuk kekebalan hukum, pemisahan tahanan, serta penghargaan seperti keringanan pidana atau remisi tambahan.
  • LPSK menyoroti tantangan penetapan status saksi pelaku agar tidak disalahgunakan, dengan menekankan pentingnya integritas dan itikad baik dalam memberikan keterangan yang benar untuk mengungkap pelaku utama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 April 2026

Akun anonim @sampahfhui mengunggah kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan FH UI, menyeret nama inisial MT sebagai pihak yang membocorkan percakapan grup.

15 April 2026

Pasal terkait justice collaborator dalam UU No. 31 Tahun 2014 dikutip untuk menjelaskan posisi hukum MT sebagai saksi pelaku dalam kasus tersebut.

2019–2024

Wakil Ketua LPSK periode ini, Edwin Partogi Pasaribu, memberikan analisis tentang pentingnya integritas dan itikad baik calon saksi pelaku agar tidak terjadi penyalahgunaan status justice collaborator.

kini

Kasus FH UI masih menjadi sorotan publik dengan pembahasan mengenai penerapan status justice collaborator bagi pihak yang membantu mengungkap tindak pidana.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia terungkap setelah tangkapan layar percakapan grup berisi objektifikasi terhadap perempuan disebarkan ke publik.
  • Who?
    MT, mahasiswa yang pertama kali menyebarkan tangkapan layar percakapan tersebut, disebut dapat berstatus sebagai justice collaborator sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Where?
    Kejadian ini terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, dan menjadi perhatian luas di media sosial.
  • When?
    Unggahan pertama muncul pada Minggu dini hari, 12 April 2026, melalui akun anonim @sampahfhui; pembahasan hukum terkait berlangsung hingga Rabu, 15 April 2026.
  • Why?
    MT mengungkap isi percakapan setelah kekasihnya mengetahui grup tersebut; ia mengaku awalnya bertahan karena grup digunakan untuk komunikasi penghuni kos.
  • How?
    Tangkapan layar percakapan disebarkan oleh MT melalui media sosial; langkah itu memicu penyelidikan internal dan pembahasan mengenai status justice collaborator dalam sistem hukum pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ada orang bernama MT yang bilang soal obrolan jahat di grup kampus hukum UI. Di grup itu, ada kata-kata tidak baik tentang perempuan. MT kasih tahu semua orang biar orang tahu hal buruk itu. Sekarang MT bisa jadi saksi yang bantu polisi cari iisiapa yang salah. Polisi dan lembaga perlindungan lihat dulu apakah dia benar jujur dan bukan pelaku utama.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme yang memungkinkan pelaku dengan itikad baik berperan dalam mengungkap kejahatan melalui status justice collaborator. Dengan dasar hukum yang kuat, perlindungan khusus, dan penghargaan bagi saksi pelaku, regulasi ini mencerminkan upaya serius negara menegakkan keadilan secara transparan dan manusiawi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus viral yang diunggah akun anonim @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026) dini hari menyeret nama inisial MT sebagai sosok di balik terbongkarnya skandal pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Diketahui, MT menjadi pihak pertama yang menyebarkan tangkapan layar percakapan grup berisi objektifikasi terhadap perempuan tersebut. Lebih lanjut, alasan MT melakukan hal ini bermula saat percakapan grup diketahui oleh kekasihnya. MT berdalih awalnya ia terpaksa bertahan di grup itu karena fungsi utamanya sebagai sarana komunikasi penghuni kos.

Langkah MT ini kemudian disebut dapat menempatkan dirinya sebagai justice collaborator (saksi pelaku) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 2014.

"Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Rabu (15/4/2026).

Berikut IDN Times rangkum dasar hukum, syarat mekanisme, dan urgensi seorang justice collaborator di dalam kasus pidana.

1. Dasar hukum dan hak perlindungan saksi pelaku

Ilustrasi hukum palu keadilan hakim (dok.http://pixabay.com/VBlock)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, posisi justice collaborator atau saksi pelaku memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan.

Dalam Pasal 5 ayat (3), disebutkan hak perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi atau korban, tetapi juga dapat diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Lebih jauh, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan perlindungan ini mencakup kekebalan hukum, di mana saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang diberikan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik. Namun, ini bukan berarti mereka bebas dari jeratan hukum atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Tak hanya itu, dalam Pasal 10A juga menyebut saksi pelaku berhak mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksiannya. Penanganan khusus tersebut meliputi pemisahan tempat tahanan serta pemisahan pemberkasan dengan tersangka lainnya dalam proses pemeriksaan.

Sementara, bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh saksi pelaku dapat berupa keringanan pidana, remisi tambahan, hingga hak narapidana lainnya seperti pembebasan bersyarat. Pelaksanaan regulasi tersebut merujuk pada PP 99 Tahun 2012.

2. Syarat dan mekanisme penetapan status

Ilustrasi hukum adil untuk koruptor (pexels.com/towfiqu barbhuiya)

Untuk mendapatkan status sebagai justice collaborator, seorang pelaku harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU 31 Tahun 2014.

Syarat-syarat tersebut meliputi sifat pentingnya keterangan yang diberikan untuk mengungkap suatu tindak pidana, pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta adanya kesediaan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Sementara, dikutip dari laman resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemberian status ini dapat dilakukan sejak proses penyidikan untuk memastikan perlindungan fisik dan psikis saksi pelaku dari intervensi pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Meskipun terdapat kekhawatiran dari pihak penyidik saksi pelaku mungkin tidak konsisten di persidangan, status tersebut tetap dapat dikoreksi jika ditemukan pelanggaran kesepakatan.

Jika dalam tuntutan jaksa status ini tidak disertakan, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, hakim dapat menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku di dalam putusan pengadilan.

3. Tantangan pemberian status saksi pelaku

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selain itu, LPSK menyebut pemberian status saksi pelaku sering kali menghadapi tantangan terkait ketepatan sasaran, terutama dalam memastikan penerima status tersebut benar-benar bukan pelaku utama.

Analisis dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan  integritas calon saksi pelaku harus diuji untuk memastikan keterangan yang diberikan bukan merupakan keterangan palsu.

"Patut dipertimbangkan itikad baik pelaku dalam membongkar kejahatan pelaku lainnya. Itikad baik ini mensyaratkan keterangan yang diberikan bukan keterangan palsu, sumpah palsu atau permufakatan jahat," tulisnya dikutip dari laman resmi LPSK.

Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari adanya proses transaksional atau politisasi hukum yang hanya menargetkan pihak tertentu tanpa benar-benar mengungkap fakta yang ada.

Ia menambahkan, terlepas dari motif pelaku baik sebagai bentuk pertobatan maupun strategi hukum, fokus utama tetap pada sejauh mana keterangan tersebut mampu membuat terang suatu perkara dan menjerat pelaku utama lainnya dalam tindak pidana terorganisir.

Editorial Team