Jakarta, IDN Times - Kasus viral yang diunggah akun anonim @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026) dini hari menyeret nama inisial MT sebagai sosok di balik terbongkarnya skandal pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Diketahui, MT menjadi pihak pertama yang menyebarkan tangkapan layar percakapan grup berisi objektifikasi terhadap perempuan tersebut. Lebih lanjut, alasan MT melakukan hal ini bermula saat percakapan grup diketahui oleh kekasihnya. MT berdalih awalnya ia terpaksa bertahan di grup itu karena fungsi utamanya sebagai sarana komunikasi penghuni kos.
Langkah MT ini kemudian disebut dapat menempatkan dirinya sebagai justice collaborator (saksi pelaku) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 2014.
"Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Rabu (15/4/2026).
Berikut IDN Times rangkum dasar hukum, syarat mekanisme, dan urgensi seorang justice collaborator di dalam kasus pidana.
