Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemdiktisaintek Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI: Tak Ada Toleransi

Kemdiktisaintek Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI: Tak Ada Toleransi
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemdiktisaintek menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus dan memastikan korban dugaan pelecehan seksual di FH UI mendapat perlindungan serta pendampingan yang layak.
  • Penanganan kasus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan UU TPKS, dengan kemungkinan pelimpahan ke ranah hukum bila ditemukan unsur tindak pidana.
  • Kemdiktisaintek memantau transparansi investigasi Satgas PPKPT UI serta membuka kanal pelaporan publik melalui SP4N-LAPOR, Pusat Panggilan 126, dan WhatsApp resmi kementerian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merespons dugaan pelecehan seksual secara verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemdiktisaintek tak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Perguruan tinggi diwajibkan menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika. Kemdiktisaintek juga menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.

1. Haram hukumnya kekerasan di dunia pendidikan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia ( Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto . (Dok. Humas UMY)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia ( Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto . (Dok. Humas UMY)

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, memastikan tidak ada kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Dia juga terus berkomunikasi dengan Rektor UI, Heri Hermansyah dan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," kata Brian, dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

2. Permendikbudristek dan UU TPKS jadi acuan

Mendiktisaintek Brian Yuliarto
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam menangani kasus ini, Kementerian mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini mewajibkan setiap kampus untuk membentuk dan menguatkan Satuan Tugas (Satgas PPKPT) demi menjamin pemulihan korban.

Jika dalam proses investigasi internal ditemukan unsur tindak pidana, maka kasus ini akan langsung diseret ke ranah hukum. Penegakan hukumnya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

3. Buka posko aduan dan kawal transparansi

ilustrasi gedung UI
ilustrasi gedung UI (dok. Universitas Indonesia)

Kemdiktisaintek juga telah mengawasi kinerja Satgas PPKPT di UI secara ketat. Mereka mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi kasusnya agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dari publik.

Bagi mahasiswa atau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus serupa, kementerian telah menyediakan akses pelaporan yang mudah dijangkau. Laporan dapat disampaikan melalui kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Pusat Panggilan 126, atau menghubungi WhatsApp resmi kementerian, 085186069126.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More