Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Tiongkok kembali berselisih paham terkait perairan Natuna yang diklaim sebagai wilayah laut milik keduanya. Bahkan, kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok pun rutin mencari ikan dengan dikawal kapal penjaga pantai (Coast Guard).
Jika menilik jauh ke belakang, Natuna berdasarkan perjanjian hukum internasional adalah milik Indonesia. Hal tersebut tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Setelah keputusan tersebut, Natuna kemudian ditetapkan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia.
Lalu, apa arti dari istilah ZEE tersebut?