Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Peluncuran ini menandai dimulainya perdagangan karbon kehutanan secara lebih konkret melalui proyek-proyek yang telah siap dipasarkan.
“Kepada yang telah siap nanti diregistrasi dan didagangkan supaya tidak omon-omon saja, jadi bisa langsung ada yang konkret kita dagangkan,” kata Menhut Raja Antoni dalam sambutannya di Kemenhut, Senin (6/7/2026).
Pada peluncuran tersebut, Kemenhut sekaligus memperkenalkan empat proyek karbon yang siap dijalankan, terdiri atas tiga proyek di kawasan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek Perhutanan Sosial (PS).
Perluasan perdagangan karbon kini tidak hanya menyasar kawasan konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi seperti Way Kambas dan kawasan perhutanan sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah ingin manfaat perdagangan karbon dirasakan lebih luas.
“Semuanya kata Presiden, segala sesuatu asal orientasinya untuk kesejahteraan masyarakat kita eksekusi. Oleh karena itu hari ini kita launching tiga PBPH dan satu perhutanan sosial sebagai simbol keberpihakan kita tidak hanya kepada yang besar tetapi kepada yang kecil juga,” katanya.