Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan memberikan tiga bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGPA) yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit mulai jaminan kesehatan, transportasi dan bantuan sosial.
"Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai," katanya pada acara penyaluran santunan bagi korban gagal ginjal akut di Gedung Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024).