Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menkes: Gaji Dokter Spesialis Rp110 Juta Dibahas Pemerintah
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin meluncurkan program studi baru RSPPU, di Gedung Kemenkes, Kamis (3/9/2026) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait dengan usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ingin agar dokter umum mendapat gaji Rp30 juta dan spesialis hingga Rp110 juta per bulan.

Budi mengatakan usulan IDI sedang dibahas dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

"Kami sedang bicarakan dengan MenPAN-RB, karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kami bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih," kata dia Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (31/8/2026).

1. Prabowo setujui tunjangan dokter spesialis Rp30 juta

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menggekar konpers peluncuran program studi baru RSPPU, di Gedung Kemenkes, Kamis (3/9/2026) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah menyetujui tunjangan dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp30 juta per bulan.

"Bapak Presiden Prabowo kan sudah menyetujui, ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebanyak Rp30 juta per bulan, supaya bisa membantu distribusinya," ujar Budi.

2. Tunjangan gaji dokter gigi juga akan ditingkatkan

Sejumlah dokter spesialis keliling melayani pengobatan gratis dan deteksi TBC di CFD Jalan Menteri Supeno Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain itu, kata Budi, Kemenkes sedang berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappesnas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan tunjangan gaji dokter gigi yang nantinya bekerja di daerah 3T.

"Karena kita kekurangan sekali dokter gigi. CKG (cek kesehatan gratis) tuh paling banyak tuh masalahnya 40 persen masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi," ujar dia.

3. IDI usul gaji dokter spesialis Rp110 juta

Sejumlah dokter spesialis saat melayani kegiatan Speling bagi mahasiswa baru Undip. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Dalam usulannya, dokter spesialis menerima pendapatan minimum mencapai Rp110,9 juta per bulan.

Usulan tersebut tertuang dalam surat Pengurus Besar IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, mengatakan usulan gaji dokter tersebut bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat tersebut, IDI mengusulkan pendapatan minimum dokter spesialis sebesar Rp110.943.487 per bulan untuk waktu kerja 160 jam atau sekitar 40 jam per minggu. Jika dihitung berdasarkan jam kerja, standar yang diusulkan mencapai Rp693.396 per jam.

Sementara itu, standar pendapatan minimum yang diusulkan untuk dokter umum berbeda berdasarkan tempat kerjanya. Dokter umum di puskesmas diusulkan memperoleh Rp34.830.140 per bulan, sedangkan dokter umum di rumah sakit sebesar Rp30.825.067 per bulan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article