Jepang Longgarkan Aturan Lembur di tengah Krisis Tenaga Kerja

- Pemerintah Jepang melonggarkan pengawasan batas lembur mulai 1 September 2026 untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, di tengah polemik risiko ritme kerja tidak sehat.
- Perusahaan dengan kesepakatan bipartit dapat menerapkan lembur legal hingga 100 jam per bulan, sementara batas 45 jam tetap berlaku bagi perusahaan lain disertai kewajiban istirahat dan pemeriksaan medis.
- Kebijakan ini merespons krisis tenaga kerja yang menekan sejumlah sektor, tetapi serikat buruh menolak karena khawatir budaya kerja berlebihan dan risiko karoshi kembali meningkat.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi melonggarkan pengawasan batas jam lembur pekerja mulai Selasa (1/9/2026). Deregulasi ketenagakerjaan ini disahkan sebagai bagian dari strategi kabinet untuk menggenjot produktivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembaruan aturan tersebut sontak memicu polemik di tengah masyarakat. Publik mencemaskan potensi kembalinya ritme kerja tidak sehat yang berisiko mengancam keselamatan karyawan di berbagai sektor industri.
1. Pemerintah hentikan desakan batas lembur 45 jam sebulan
Otoritas ketenagakerjaan kini berhenti mendesak pengusaha untuk membatasi waktu lembur karyawan maksimal 45 jam per bulan. Kelonggaran ini secara khusus menyasar sekitar 40 persen perusahaan yang telah memiliki kesepakatan bipartit, yang mengizinkan batas lembur legal hingga 100 jam sebulan.
Sementara itu, bagi badan usaha tanpa kesepakatan khusus, aturan batas lembur 45 jam tetap mengikat. Guna mencegah dampak buruk, kementerian terkait mewajibkan setiap perusahaan menyediakan waktu istirahat yang cukup dan mengadakan pemeriksaan medis berkala bagi karyawan.
"Kami akan terus mengawasi apakah perusahaan mengambil langkah nyata untuk mencegah gangguan kesehatan, meskipun mereka mengizinkan lembur di atas 45 jam," jelas Direktur Divisi Inspeksi Biro Standar Ketenagakerjaan Jepang, Kunihiro Nishiumi, dilansir Channel News Asia.
2. Krisis tenaga kerja paksa industri tuntut kelonggaran
Pelonggaran regulasi ini merupakan respons pemerintah atas desakan dunia usaha yang tengah bertarung melawan krisis kelangkaan tenaga kerja. Penyusutan populasi usia produktif memaksa para pengusaha menuntut fleksibilitas jam kerja agar operasional perusahaan tetap berjalan optimal.
Survei Kamar Dagang dan Industri Jepang menunjukkan bahwa pembatasan lembur sebelumnya sangat menghambat kinerja usaha kecil dan menengah (UKM). Kendala ini paling parah menghantam sektor konstruksi, transportasi logistik, perhotelan, dan manufaktur yang kerap merugi akibat penundaan operasional.
"Perubahan ini harus dilandasi jaminan bahwa kesejahteraan fisik dan mental pekerja tetap terjaga, serta lembur murni merupakan pilihan karyawan sendiri," tegas Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi.
3. Serikat buruh tolak kembalinya budaya gila kerja
Kebijakan deregulasi ini seketika mendapat penolakan keras dari serikat buruh yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa pekerja. Mereka menilai pelonggaran aturan berisiko menghidupkan kembali budaya kerja maraton yang merusak standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kekhawatiran utama publik adalah ancaman lonjakan kasus karoshi, yakni kematian mendadak akibat kelelahan dan stres kerja berlebih. Masyarakat masih trauma dengan kasus tragis karyawan agensi periklanan pada 2015 yang memicu reformasi jam kerja di Negeri Sakura tersebut.
"Ini adalah kemunduran yang sama sekali tidak dapat diterima, terutama terhadap kebijakan yang selama ini telah mendesak perusahaan untuk memangkas jam kerja," ujar perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Nasional (Zenroren).



















