Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan angin segar kepada rumah sakit. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menaikan tarif Indonesia case based groups (INA-CBG’s) yang sudah enam tahun tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2023.
"Mohon doa bapak ibu, moga-moga bulan ini berubah," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Sebagai informasi, tarif INA CBGs adalah metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan, yang mencakup rangkaian perawatan peserta BPJS dari awal sampai selesai.
