Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sertifikat tanah yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki nilai ekonomis tambahan yang dapat ditambahkan. Para penerima PTSL dapat menggadaikan sertifikatnya untuk melakukan kegiatan usaha.
"Sertifikat ini bisa digunakan jika diperlukan. Saya ulangi jika diperlukan sebagai jaminan untuk modal usaha. Jadi, untuk sesuatu yang produktif, jangan (digunakan) untuk sesuatu yang konsumtif," ujar AHY di Bendungan Kariyan, Banten, dikutip Minggu (12/1/2025).
"Kalau konsumtif itu pinjam uang lalu habis. Nah, kalau produktif, kita pinjam memang tetapi bisa jadi alat modal usaha yang bisa digunakan dan menghasilkan uang serta bermanfaat bagi keluarga," imbuhnya.
Pernyataan itu disampaikan usai menyerahkan 20 sertifikat tanah dan 14 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan kepda masyarakat. Ia pun meminta agar sertifikat tanah tersebut dijaga baik-baik. Jangan sampai yang menjadi hak masyarakat diserobot oleh pihak lain.