Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamen ATR: Sertifikat Tanah Bikin Properti dan Aset Lebih Berharga

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ossy Dermawan ketika menyerahkan sertifikat PTSL. (Dokumentasi Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ossy Dermawan mendorong agar masyarakat segera memiliki sertifikat tanah sebagai dasar kepemilikan tanah yang dihuni saat ini. Sebab, dengan begitu ada tambahan ekonomis yang bakal dirasakan oleh masyarakat.

"Karena properti dan asetnya menjadi lebih berharga. Mudah-mudahan sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk keberkahan dan kemaslahatan masyarakat. Tentunya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha agar Bapak dan Ibu bisa lebih produktif serta menghasilkan keuntungan," ujar Ossy di Bendungan Karian, Lebak, Banten pada Jumat (10/1/2025). 

Di dalam kegiatan itu, sebanyak 20 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kabupaten Lebak. Selain itu, ada pula 14 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan Pondok Pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. 

Ia juga menjelaskan Indonesia secara nasional memiliki 126 juta bidang tanah. Sementara yang sudah terdaftar hingga saat ini, baru sebanyak 120,9 juta bidang tanah.

"Sedangkan yang sudah bersertifikat adalah sebanyak 95,5 juta bidang tanah," katanya. 

Lewat PTSL, warga bisa mendaftarkan sertifikat tanahnya secara gratis. Bagaimana cara mendaftarkannya?

1. Warga ucapkan terima kasih karena pengurusan sertifikat cepat

Fitria, penerima sertifikat PTSL dari Kementerian ATR/BPN. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Sementara, salah satu dari 20 penerima sertifikat dari Kementerian ATR/BPN adalah Fitria (45). Ia mengaku terharu karena proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah tergolong cepat. 

"Saya sudah diberikan tanah oleh ayah sejak 2021 tapi belum punya sertifikat. Setelah 2024 ada pengajuan dari desa, alhamdulilah, bisa terlaksana sampai sekarang dan dapat sertifikat tanah," ujar Fitria. 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada kepala desa dan Badan Pertanahan Negara (BPN). "Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN yang sudah membuatkan sertifikat begitu cepat dan murah," katanya. 

Ia mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat PTSL hanya Rp150 ribu. "Saya akan mengajak warga lain untuk ikut mengurus sertifikat lewat program PTSL," tutur dia. 

Ia mengatakan sejak memiliki sertifikat kepemilikan tanah, kini jadi merasa lebih tenang karena ada dasar hukum yang jelas. 

2. Menko AHY sebut sertifikat bisa digunakan bila dibutuhkan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bendungan Kariyan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat PTSL yang dibagikan memuat nilai tambah ekonomi yang dapat dimanfaatkan. Para penerima PTSL dapat menggadaikan sertifikatnya untuk melakukan kegiatan usaha. 

"Sertifikat ini bisa digunakan jika diperlukan. Saya ulangi jika diperlukan seabagai jaminan untuk modal usaha. Jadi, untuk sesuatu yang produktif, jangan (digunakan) untuk sesuatu yang konsumtif," kata AHY. 

Ia menambahkan penyerahan sertifikat tanah dilakukan sebagai bentuk reforma agraria yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada periode sebelumnya, di mana ia sempat menjabat. 

"Itu lah semangat dari reformasi agraria, itulah semangat dari transformasi di bidang pertanahan," tutur dia. 

3. Syarat untuk buat sertifikat tanah gratis

Ilustrasi sertifikat tanah. (Dokumentasi Istimewa)

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL adalah program serentak yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat tanpa dipungut biaya. Program sertifikasi tanah gratis telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025. 

Dasar hukum dari program itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 
Adapun ketentuan dokumen permohonan sertifikat tanah gratis melalui PTSL sebagai berikut:

  • Mengisi blangko PTSL dan ditandatangani di atas meterai
    Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
  • Surat-surat bukti perolehan tanah asli dan fotokopi secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.
    Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  • Berita acara kesaksian dengan melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi.
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon.
  • Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
  • Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB)

Berikut tata cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

  1. Pastikan wilayah pemohon masuk sebagai lokasi PTSL. Hal itu dapat ditanyakan kepada kepala desa. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
  2. Kepala Badan Tanah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan itu melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, pemohon yang hendak mendaftarkan tanahnya harus mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
  3. Selanjutnya, dilaksanakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Dalam waktu yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang berbatasan.
  4. Hasil pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah serta data yuridis seperti pengumpulan berkas alas hak dan lain-lain yang telah divalidasi dan diverifikasi, kemudian akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya, diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
  5. Kemudian, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us