Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kritikan masyarakat tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga menuturkan, UU Ciptaker disusun oleh pemerintah dan DPR untuk mementingkan kepentingan rakyat.
"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).