Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan telah memerintahkan kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto agar menghukum berat dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menembak personel Polres Way Kanan, Lampung. Sebab perbuatan keduanya sudah fatal lantaran menyebabkan kematian tiga personel Polres.
"Saya sudah bicara kepada Panglima TNI dan Kapolri bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum ini sangat tidak dapat dibenarkan. Ini merupakan kejahatan yang sangat fatal," ujar Budi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (18/3/2025).
Purnawirawan jenderal di Polri itu mengatakan perbuatan dua anggota TNI AD tersebut bahkan berpotensi mengganggu solidaritas antara institusi TNI dan Polri. "Perbuatan ini sangat tercela. Melakukan penembakan dengan peluru tajam sehingga mengakibatkan meninggalnya tiga anggota Polri," tutur dia.
Di sisi lain, dua anggota TNI AD tersebut diduga mendapatkan keuntungan finansial tambahan lantaran menyembunyikan tindak kejahatan lain. "Mereka memiliki arena sabung ayam. Kita tahu hal itu dilarang dan dianggap pelanggaran tindak pidana di negara kita," katanya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Jenderal Agus dan berharap ada tindakan tegas kepada dua anggota TNI AD itu. "Jadi, harus diproses hukum dan berikan hukuman terberat tanpa pilih kasih," ujarnya.