Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tak akan mencabut laporan pencemaran nama baik dengan terlapor dua pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," kata Juniver saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Namun polisi tak menahan keduanya.

1. Pihak Luhut klaim sudah beri kesempatan dua kali mediasi

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Juniver menjelaskan, pencabutan laporan atau proses damai sudah tak bakal dilakukan karena pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari jalan keluar, meski tetap gagal. Langkah untuk meminta mengklarifikasi atas pernyataannya yang tidak benar tidak pernah dilakukan meski sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat.

"Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tambahnya.

2. Luhut ingin kasusnya selesai di pengadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di