Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan RT/RW di zona hijau saja yang melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah. Bagi RT/RW atau desa yang masuk zona merah dan oranye, dilarang melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.
"Kalau RT/RW atau kepala desa, 'kok di situ ternyata banyak yang ada kasus di keluarga-keluarga', maka tidak boleh ada Salat Idul Fitri di luar," tegas Muhadjir dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Jumat (7/5/2021).