Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menko Pangan: Regulasi Kemenhut Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Dok. Kemenhut)
  • Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa regulasi teknis Kemenhut menjadi dasar implementasi perdagangan karbon kehutanan sesuai Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
  • Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) disebut sebagai bukti konkret komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau dan mempercepat perdagangan karbon nasional.
  • Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon serta mendorong integrasi ekosistem nilai ekonomi karbon lintas sektor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Zulhas bilang aturan baru dari Kementerian Kehutanan bikin jual beli karbon di hutan bisa jalan lebih cepat. Katanya ini bukti pemerintah mau jaga bumi dan bikin ekonomi hijau. Nanti ada sistem baru namanya SRUK buat catat karbon. Sekarang aturan itu juga mau jadi contoh buat tempat lain supaya ikut bantu jaga iklim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, penyusunan regulasi teknis Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi dasar implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Hal ini diungkapkan Zulhas dalam sambutannya di acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin (6/7/2026).

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas.

1. Skema perdagangan karbon bukti pengembangan ekonomi hijau

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menilai langkah tersebut membuktikan bahwa implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan. Menurutnya, peluncuran skema perdagangan karbon yang disertai proyek-proyek siap dijalankan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau.

“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulhas.

2. Regulasi kehutanan diharapkan jadi contoh sektor lainnya

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia mengatakan, implementasi perdagangan karbon merupakan bukti komitmen bersama pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif.

Kehadiran regulasi di sektor kehutanan juga diharapkan menjadi contoh percepatan bagi sektor-sektor lainnya.

“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” katanya.

3. Permenhut soal perdagangan karbon memberi kepastian hukum

Menko bidang Pangan, Zulkifli Hasan menggelar rapat dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia atau Persagi. (IDN Times/Pitoko)

Zulhas memgatakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon.

“Percepatan penyusunan regulasi serupa juga dilakukan di sektor lain sehingga ekosistem nilai ekonomi karbon nasional dapat berkembang secara lebih terintegrasi dan mampu menarik investasi hijau,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article