Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, penyusunan regulasi teknis Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi dasar implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Hal ini diungkapkan Zulhas dalam sambutannya di acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin (6/7/2026).
“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas.
