Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN di Sidang MK Ungkap Munculnya Gerakan Tagar Jangan Jadi Dosen, Miris!

ASN di Sidang MK Ungkap Munculnya Gerakan Tagar Jangan Jadi Dosen, Miris!
Dosen aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Imam Ahmad saat menyampaikan keterangan di sidang MK (6/7/2026) (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Imam Ahmad, dosen ASN dari Bandung, menjelaskan di sidang MK bahwa tagar #JanganJadiDosen muncul karena keresahan terhadap rendahnya kesejahteraan dan ketimpangan antara beban kerja serta penghasilan dosen.
  • Ia mengungkap banyak dosen harus mencari penghasilan tambahan seperti berjualan atau menjadi ojek online karena gaji sekitar Rp2–3 juta per bulan tidak cukup menutupi kebutuhan hidup keluarga.
  • Imam menegaskan pekerjaan sampingan membuat dosen sulit fokus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan meminta MK memberi keadilan agar profesi dosen bisa dijalani tanpa tekanan ekonomi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Gerakan tanda pagar (tagar) Jangan Jadi Dosen (#JanganJadiDosen) disinggung dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dosen aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Imam Ahmad, menyebut kemunculan tagar tersebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari keresahan banyak dosen terhadap rendahnya kesejahteraan yang mereka terima.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Imam mengatakan, dirinya tidak bermaksud mengeluhkan profesi dosen. Ia datang untuk menggambarkan kenyataan, perjalanan menuju kesejahteraan dosen masih panjang, sementara beban profesional sudah harus dipikul sejak hari pertama menjadi ASN.

Menurut Imam, kondisi tersebut membuat banyak dosen harus bekerja di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga perhatian terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi ikut terdampak.

1. Tagar #JanganJadiDosen muncul karena keresahan soal kesejahteraan

ASN di Sidang MK Ungkap Alasan Muncul Gerakan Tagar Jangan Jadi Dosen
Tuntut pencairan TUKIN puluhan dosen Politeknik Negeri Madiun (PNM) dan ratusan dosen ASN dari seluruh Indonesia demo di bundaran patung kuda. IDN Times/ Istimewa.

Imam mengatakan gelombang keresahan dosen mulai terlihat melalui munculnya petisi dan tagar #JanganJadiDosen yang ramai sejak 2024, dan terus bergulir hingga 2025 dan 2026.

Menurut Imam, tagar tersebut lahir karena banyak dosen merasa penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan tuntutan pekerjaan sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi.

"Pada 2024 muncul hashtag #JanganJadiDosen, berlanjut pada 2025 dan 2026. Karena dibahas bahwa gaji dosen itu sangat kecil, tidak sebanding dengan hal yang harus dilakukan, Tri Dharma yang harus dilakukan," kata dia yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uji materiil UU Guru dan Dosen di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Imam juga menyinggung fenomena ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen, yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Menurut Imam, pemerintah lebih banyak menyoroti alasan penempatan yang jauh dari daerah asal, namun mengabaikan persoalan kesejahteraan sebagai faktor penting.

Ia mencontohkan pemberitaan mengenai seorang CPNS dosen bernama Arsad yang disebut mengundurkan diri karena penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

"Banyak yang mengatakan karena penempatannya jauh. Tapi konteks yang diabaikan adalah gaji CPNS dosen yang masih sangat minim, hanya sekitar Rp2 sampai Rp3 juta," katanya.

Imam mempertanyakan apakah penghasilan tersebut layak diterima dosen lulusan S2 yang sudah berkeluarga, dan ditempatkan di daerah yang jauh dari kampung halaman.

2. Banyak dosen harus mencari penghasilan tambahan

ASN di Sidang MK Ungkap Alasan Muncul Gerakan Tagar Jangan Jadi Dosen
ilustrasi kuli bangunan. (pexels.com/Rodolfo Quirós)

Dalam kesaksiannya, Imam menceritakan dirinya sempat terkejut ketika diangkat menjadi CPNS dosen pada 2019.

Setelah melalui seleksi yang sangat ketat, ia hanya menerima penghasilan sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, termasuk tunjangan. Ketika resmi menjadi PNS pada 2020, penghasilannya naik menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta.

Sementara itu, biaya hidup yang harus ditanggung terus meningkat. Ia mengaku harus membayar kontrakan rumah sekitar Rp25 juta per tahun di Kota Bandung, selain memenuhi kebutuhan istri dan anak.

Akibatnya, ia bersama istrinya harus berjualan di kawasan Car Free Day (CFD), mulai dari bubur bayi hingga pakaian anak.

"Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," ujarnya.

Menurut Imam, kondisi serupa juga dialami banyak dosen lain. Ia menceritakan ada rekannya di Politeknik Negeri Bandung yang menjadi pengemudi ojek online, setelah selesai mengajar. Rekan lainnya di Kalimantan bahkan tetap bekerja sebagai kuli bangunan, demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Selain itu, tidak sedikit dosen yang harus mengajar di empat hingga lima kampus berbeda setiap hari, untuk memperoleh tambahan penghasilan.

"Saya pernah pagi mengajar, siang mengajar lagi, sore mengajar lagi di kampus yang berbeda. Semua dilakukan demi memenuhi kebutuhan dasar," katanya.

3. Dosen berharap bisa fokus menjalankan Tri Dharma

ASN di Sidang MK Ungkap Alasan Muncul Gerakan Tagar Jangan Jadi Dosen
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Imam mengatakan pekerjaan sampingan yang dijalani dosen pada akhirnya berdampak terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurut dia, dosen seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk mengajar, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat. Namun kenyataannya, banyak yang harus membagi waktu dengan pekerjaan lain.

Ia mengaku beberapa kali tidak bisa langsung memenuhi permintaan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja, karena sedang mencari tambahan penghasilan.

"Saya tidak pernah menceritakan kepada mahasiswa kalau saya sedang bekerja di luar. Saya ingin menjaga marwah seorang dosen. Tetapi saya juga harus memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.

Imam juga mengkritik besaran tunjangan fungsional yang dinilainya tidak sebanding dengan beban kerja akademik. Ia menyebut tunjangan tersebut masih mengacu pada aturan lama, sementara kewajiban dosen terus bertambah, mulai dari publikasi ilmiah, penulisan buku, hingga pemenuhan angka kredit.

Di akhir keterangannya, Imam memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan keadilan konstitusional bagi para dosen. Menurutnya, para dosen tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan kebijakan yang memungkinkan mereka menjalankan tugas sebagai pendidik tanpa terus dibayangi persoalan ekonomi.

"Saya berdiri di sini mewakili kepala keluarga yang setelah mengajar masih harus mengajar di banyak kampus untuk membeli susu anaknya. Saya juga mewakili dosen yang selesai mengajar harus berpanas-panasan menjadi driver online," ujarnya.

Dengan suara bergetar, Imam turut mengisahkan dirinya merupakan anak seorang pedagang sayur yang bercita-cita membalas jasa orang tuanya setelah menjadi dosen. Namun, keinginan memberikan gaji pertama kepada orang tuanya tidak pernah terwujud, karena seluruh penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Perlu diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025. I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, dalam permohonan nomor 24/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Sementara, para pemohon 272/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More