Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menko Polkam Larang Perda yang Izinkan Pembakaran Lahan di Kalimantan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago (tengah) ketika memberikan keterangan pers mengenai penanganan karhutla. (Dokumentasi Kemenko Polkam)
  • Menko Polkam Djamari Chaniago menghentikan sementara pembakaran lahan berbasis kearifan lokal di Kalimantan, termasuk izin hingga dua hektare bagi masyarakat adat.
  • Larangan berlaku saat status siaga darurat bencana ditetapkan; Kalimantan Tengah telah menerapkannya sejak 26 Mei 2026, sementara perda akan diatur kembali setelah karhutla padam.
  • Pemerintah mengundang 358 perusahaan pemilik HGU/PBPH; polisi menetapkan 138 tersangka perorangan dan menyelidiki delapan korporasi terkait karhutla.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, melarang sementara praktik kearifan lokal tentang pembakaran lahan di Pulau Kalimantan. Perda yang dimaksud diberlakukan di Kalimantan Barat, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020. Di dalam Perda tersebut, pembukaan lahan dapat dilakukan oleh petani dari masyarakat adat dengan membakar lahan maksimal seluas dua hektare.

Namun dalam aturan yang sama, tertulis aktivitas pembakaran ditiadakan usai gubernur menetapkan status siaga darurat bencana. Di Kalteng sendiri, status siaga darurat sudah diberlakukan sejak 26 Mei 2026.

"Kita kenal juga bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal bahwa yang dibolehkan melakukan pembakaran adalah warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah mencapai dua hektare. Itu sudah kami koordinasikan dan hentikan," ujar Djamari ketika memberikan keterangan pers di Graha Marinir, Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026).

Dia mengatakan, sudah memberikan instruksi kepada semua pemda agar menghentikan sementara praktik pembakaran lahan sesuai kearifan lokal tersebut. Perda itu, kata Djamari, akan diatur kembali usai karhutla berhasil dipadamkan sepenuhnya.

1. Tak semua ratusan perusahaan pemilik HGU bersedia mengaku salah

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago (tengah) ketika memberikan keterangan pers mengenai penanganan karhutla. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Dia mengatakan, pihaknya mengundang 358 perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan dan Sumatra Selatan. Djamari mengakui kondisi kebakaran hutan dan lahan sudah meningkat. Meskipun diklaim situasinya masih dapat dikendalikan.

"Sekaligus juga kami akan lakukan tindakan sampai dengan ke lapangan dan upaya penyelesaian masalah-masalah tindakan hukum yang diberikan kepada mereka. Di antara mereka ada juga yang merasa bahwa dia tidak salah atau tidak sengaja (menyulut kebakaran hutan)," kata Djamari.

Meski begitu, berdasarkan data dari kepolisian belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Namun, kepolisian sedang menyelidiki delapan korporasi.

"Kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup yang sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi administrasi, pembekuan dan pencabutan (izin) 42 perusahaan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Pusat.

2. Belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) ketika menyampaikan keterangan pers soal penanganan karhutla. (IDN Times/Santi Dewi)

Sigit juga menyebut sudah ada 138 tersangka perorangan yang terkait pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 119 tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran karhutla dan 19 tersangka diduga lalai. Jumlah itu, kata Sigit, masih bisa bertambah.

Ada pula delapan korporasi yang sedang diselidiki. Ke-8 perusahaan itu bakal didalami untuk memeriksa apakah terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Untuk proses pidana, kami bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal yang kami terapkan bisa juga diterapkan secara berlapis," ujar dia.

Sigit mengatakan, aturan tegas ditegakan untuk memastikan agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa pembakaran hutan. Apalagi situasinya bisa semakin parah dengan adanya fenomena El Nino.

"Kita semua berharap aturan-aturan yang ada bisa ditepati, dilaksanakan dan disosialisasikan. Sehingga, kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ujar dia.

3. Kemenko Polkam undang 358 perusahaan pemilik HGU

Kondisi Kota Palembang yang diselimuti kabut asap akibat Karhutla. (IDN Times Rangga Efrizal)

Di forum itu, Djamari juga mengundang 358 perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di area terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pantauan IDN Times, perwakilan perusahaan yang hadir memiliki HGU di Kalimantan dan Sumatra Selatan. Namun, Kemenko Polkam tak menyebut apa saja nama perusahaan yang diundang hadir.

Djamari mengakui, kondisi lahan dan hutan terbakar memasuki bulan September sudah mulai meningkat. Namun, kata Djamari, bila dibandingkan situasi karhutla pada tahun sebelumnya, tingkat karhutla diklaim masih lebih rendah. Padahal, asapnya sudah menyebar hingga ke Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.

"Kami tadi mengundang para pemilik perusahaan yang memiliki kurang lebih 358 HGU yang melatarbelakangi kami berhadapan dengan para pengusaha ini bahwa kita belum mencapai puncak El Nino dan kita tidak tahu kapan selesainya. Tetapi, daerah atau kawasan-kawasan hutan dan lahan yang terbakar pun sudah mulai agak meningkat," ujar Djamari.

Meski begitu, Djamari meyakini bila karhutla yang diklaim masih bisa dikendalikan itu dapat terus meluas seandainya tidak ditangani dengan tepat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article