Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, melarang sementara praktik kearifan lokal tentang pembakaran lahan di Pulau Kalimantan. Perda yang dimaksud diberlakukan di Kalimantan Barat, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020. Di dalam Perda tersebut, pembukaan lahan dapat dilakukan oleh petani dari masyarakat adat dengan membakar lahan maksimal seluas dua hektare.
Namun dalam aturan yang sama, tertulis aktivitas pembakaran ditiadakan usai gubernur menetapkan status siaga darurat bencana. Di Kalteng sendiri, status siaga darurat sudah diberlakukan sejak 26 Mei 2026.
"Kita kenal juga bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal bahwa yang dibolehkan melakukan pembakaran adalah warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah mencapai dua hektare. Itu sudah kami koordinasikan dan hentikan," ujar Djamari ketika memberikan keterangan pers di Graha Marinir, Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026).
Dia mengatakan, sudah memberikan instruksi kepada semua pemda agar menghentikan sementara praktik pembakaran lahan sesuai kearifan lokal tersebut. Perda itu, kata Djamari, akan diatur kembali usai karhutla berhasil dipadamkan sepenuhnya.
