Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla Meluas, Menko Djamari Kumpulkan 358 Perusahaan Pemilik HGU

Karhutla Meluas, Menko Djamari Kumpulkan 358 Perusahaan Pemilik HGU
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago (tengah) ketika memberikan keterangan pers mengenai penanganan karhutla. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Menko Polkam Djamari Chaniago mengumpulkan 358 perusahaan pemilik HGU di wilayah karhutla Kalimantan dan Sumatra Selatan, menyusul peningkatan kebakaran yang asapnya telah menyebar ke negara tetangga.
  • Pemerintah menemukan indikasi pembakaran sengaja dan kelalaian, serta menegaskan penegakan hukum. Polisi menetapkan 138 tersangka perorangan dari 200 laporan, sementara dugaan pidana pada perusahaan masih didalami.
  • Pemerintah sementara melarang pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama musim kemarau panjang dan El Nino. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago pada Senin (7/9/2026) mengundang 358 perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di area terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pantauan IDN Times, perwakilan perusahaan yang hadir memiliki HGU di Kalimantan dan Sumatra Selatan. Namun, Kemenko Polkam tak menyebut apa saja nama perusahaan yang diundang hadir.

Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) itu mengakui kondisi lahan dan hutan terbakar memasuki bulan September sudah mulai meningkat. Tetapi, dalam pandangan Djamari, bila dibandingkan situasi karhutla pada tahun sebelumnya, tingkat karhutla diklaim masih lebih rendah. Padahal, asapnya sudah menyebar hingga ke Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura.

"Kami tadi mengundang para pemilik perusahaan yang memiliki kurang lebih 358 HGU (Hak Guna Usaha). Yang melatarbelakangi kami berhadapan dengan para pengusaha ini bahwa kita belum mencapai puncak El Nino, dan kita tidak tahu kapan selesainya. Tetapi, daerah atau kawasan-kawasan hutan dan lahan yang terbakar pun sudah mulai agak meningkat," ungkap Djamari pada siang ini di Graha Graha Marinir, Jakarta Pusat.

Meski begitu, Djamari meyakini bila karhutla yang diklaim masih bisa dikendalikan itu dapat terus meluas seandainya tidak ditangani dengan tepat. Salah satu caranya, kata Djamari, pihaknya berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  1. 1. Menko Djamari sebut ada kesengajaan dibakar dalam karhutla 2026

    Kondisi Kota Palembang yang diselimuti kabut asap akibat Karhutla.
    Kondisi Kota Palembang yang diselimuti kabut asap akibat Karhutla. (IDN Times Rangga Efrizal)

    Lebih lanjut, kata Djamari, pihaknya mendapatkan temuan karhutla sengaja dibakar dan kelalaian. Ia mengklaim pihak yang membakar akan diproses hukum.

    Bahkan, Djamari turut memberikan peringatan kepada perusahaan pemilik HGU. Tim dari pemerintah akan melakukan tindakan sampai dengan di lapangan dan memperoleh penyelesaian.

    Meski begitu, Djamari mendengar bantahan dari perusahaan pemilik HGU bahwa mereka tidak bersalah melakukan pembakaran hutan. Ia berjanji akan memproses hal tersebut.

    "Bahkan, beberapa dari yang kami lihat, pelanggar-pelanggar ini sudah ada yang mulai diproses hukum dan proses itu berjalan," tutur dia.

    Ia menambahkan hal tersebut menjadi peringatan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan penyelesaian di lapangan.

  2. 2. Kepolisian sudah menetapkan 138 tersangka yang terlibat karhutla

    IMG-20260821-WA0118.jpg
    Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo di Surabaya, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Sementara, di forum yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini pihaknya sudah menetapkan 138 tersangka yang diduga sengaja dan lalai melakukan karhutla. Tetapi, ratusan tersangka itu merupakan perorangan. Penetapan tersangka itu didasari dari 200 laporan yang masuk ke kepolisian.

    "Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang sengaja dan 19 lalai (melakukan pembakaran hutan dan lahan)," kata Sigit.

    Namun, hingga kini belum ada korporasi yang diduga terkait karhutla yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih mendalami puluhan perusahaan yang sudah dijatuhkan sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    "Dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup sebelumnya telah memberikan sanksi administrasi pembekuan 18 perusahaan dan sanksi pencabutan 42 perusahaan. Ini yang akan kami dalami, apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Bila ada, maka akan kami proses," tutur dia.

  3. 3. Pemerintah melarang sementara pembakaran lahan sesuai kearifan lokal

    IMG_4308.jpeg
    Suasana karhutla di Kalbar. (IDN Times/adpim).

    Sigit juga menyebut pemerintah sudah melarang sementara praktik dari kearifan lokal terkait pembakaran hutan dan lahan. Aturan itu tertulis di dalam Perda di Provinsi Kalimantan Barat nomor 1 tahun 2022 mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Di dalamnya tertulis warga dibolehkan melakukan pembakaran lahan maksimal dengan luas dua hektare.

    "Namun, di ayat duanya juga diatur bahwa untuk saat ini dari Bapak Mendagri, kemudian ada pula instruksi dari presiden, karena saat ini kita masuk di musim kemarau yang panjang dan ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal ditiadakan," kata Sigit.

    Ia menambahkan bila ketentuan itu masih dilanggar maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, perdata atau administrasi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More