Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Polkam Ungkap Kapolri Akan Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Dokumentasi Kemenko Polkam)
Intinya sih...
  • Kapolri akan tindak tegas Eks Kapolres Ngada Polda NTT yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak.
  • AKBP Fajar diproses oleh Propam Polri dan Kompolnas untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Komnas PA meminta Kapolri memberikan sanksi tegas, termasuk hukuman kebiri dan mati untuk AKBP Fajar.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Eks Kapolres Ngada Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Ia memastikan, Kapolri akan menindak tegas anggotanya yang terseret kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak ini.

“Kapolri sudah langsung mencanangkan bahwa akan ada tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan,” kata dia di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

1. Diproses Propam Polri

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi pun menuturkan, AKBP Fajar tengah diproses oleh Propam Polri. Selain itu, Kompolnas juga diterjunkan untuk mengusut kasus ini. “Kan sudah diproses sudah ditangani oleh Propam Polri kemudian kita dari Kompolnas juga sudah menurunkan tim,” ungkap dia.

“Jadi silakan kita tunggu prosesnya seperti apa nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada Propam Polri,” lanjut Budi.

2. Kapolres Ngada akan ditetapkan tersangka dan dipecat

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal segera ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, saat ini proses etik dan pidana terhadap Fajar sedang berlangsung. 

“Dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” kata Anam kepada IDN Times, Rabu (13/3/2025).

Anam menjelaskan, penetapan tersangka terkesan lama karena penyidik membutuhkan waktu dalam mengurai konstruksi peristiwa. 

3. Komnas PA minta AKBP Fajar dihukum mati

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada)

Ketua Dewan Edukasi dan Sosialisasi Hak Anak Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah, meminta Kapolres Ngada NTT nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma, dipecat sebagai polisi dan segera ditindak tegas dalam kasus kekerasan seksual pada anak.

Komnas PA meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas. Termasuk memberikan hukuman kebiri hingga hukuman mati.

"Ketika (kekerasan seksual) yang melakukan adalah penegak hukum, yang memang mereka tahu tentang hukum, paham tentang hukum, harusnya dari sisi hukuman itu diperberat. Bahkan kemarin kita minta hukumannya, bukan main-main lagi, minta hukuman mati ditambah hukuman kebiri," kata dia kepada IDN Times, Kamis (13/3/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us