Ilustrasi keamanan siber (freepik.com/freepik)
Untuk menjawab tantangan tersebut, Yusril menilai penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture menjadi langkah terobosan. Instrumen ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan nasional dalam menghadapi kejahatan modern.
“Pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme juga telah memiliki landasan internasional melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menyatukan langkah nasional, memperkuat komitmen politik, dan mendorong kolaborasi,” ujarnya.
Pemerintah pun telah menyiapkan rencana strategis nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung target pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.