Anggota DPR Usul RUU Perampasan Aset Atur Badan Khusus

- Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset rampasan agar tidak menyusut dan dikelola oleh pihak yang ahli di bidangnya.
- Ia menegaskan RUU Perampasan Aset hanya bisa diterapkan jika ada tindak pidana awal, sehingga penerapannya harus hati-hati dan sesuai proses hukum.
- Rikwanto menekankan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga agar hukum tidak digunakan secara represif dalam penegakan aturan perampasan aset.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengusulkan pentingnya pembentukan badan khusus dalam pengelolaan aset rampasan dalam revisi undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Dia tidak ingin aset-aset yang berhasil disita penegak hukum, justru mengalami penyusutan karena tidak dikelola dengan baik.
Adapun, urgensi pembentukan badan khusus tersebut, karena banyak aset-aset yang dirampas juga bernilai besar, seperti perkebunan hingga pertambangan besar.
"Ah, ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita gak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian," kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).
1. RUU Perampasan aset dapat diterapkan bila ada tindak pidana awal

Rikwanto menekankan pentingnya pemahaman di masyarakat atas implementasi UU Perampasan Aset. Ia menekankan RUU ini dapat diterapkan jika ada tindak pidana awal. Menurut dia, jangan sampai ada sejumlah pihak yang memiliki aset banyak dicurigai, sehingga langsung diinventarisasi untuk diselidiki. Penggunaan aturan perampasan aset harus diterapkan dengan penuh hati-hati.
"Jadi tetap ada tindak pidananya. Nah, ini yang perlu mungkin ke masyarakat kita beritahu setiap dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Jadi tidak ada yang tidak berdasarkan hukum, due process of law," kata dia.
2. Kekuasaan negara dan hak warga harus seimbang

Selain itu, Anggota Fraksi Golkar itu turut menekankan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Menurut dia, ini menjadi pedoman mendasar dalam RUU Perampasan Aset.
Dia juga menegaskan, hukum tidak boleh menjadi alat represif, karena semua proses penegakan hukum semua yang harus dihormati.
"Jangan sampai hukum itu emosi, kalap, 'wah ini mesti dirampas, ini karena patut diduga, patut diduga terus'. Ya tentang hal itu harus ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud atau tindak pidana awal," kata Rikwanto.
3. Komisi III DPR mulai bahas RUU Perampasan Aset

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Hal ini ditandai dengan dimulainya penyusunan naskah akademik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, memaparkan pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kota memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika," kata Sari Yuliati saat rapat bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Sari mengatakan, Komisi III DPR ingin memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. Di sisi lain, secara pararel, Komisi III DPR juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata.
"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," kata Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

















