DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

- DPR melalui Komisi III mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda legislasi bidang hukum.
- RUU ini akan dibahas setelah revisi KUHP dan KUHAP rampung, sesuai janji pimpinan DPR sebelumnya.
- Pemerintah dan partai politik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah sepakat menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai disusun di Parlemen.
Komisi III DPR yang membidangi hukum, kata dia, sedang belanja masalah dalam rangka penyusunan draf RUU Perampasan Aset.
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dasco memastikan, RUU Perampasan Aset akan dibahas sesusai janji, yakni setelah parlemen merampungkan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP.
"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," kata dia.
Diketahui, Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026) mulai membahas RUU Perampasan Aset. RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku. Pada era Presiden Jokowi, RUU ini masuk Prolegnas DPR, tetapi mandek hingga berganti rezim.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Presiden Prabowo bersama para ketua umum partai politik telah sepakat RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR.
"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketua umum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, 9 September 2025.


















