Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkomdigi Bantah Ada Transfer Data Kependudukan ke AS di RTA
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan perdagangan digital ART.
  • Kerja sama tersebut tetap mengikuti hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur perlindungan dan pemindahan data lintas negara.
  • Sebagai bagian dari kesepakatan, AS akan menurunkan tarif timbal balik hingga 19 persen, dengan syarat adanya kepastian perlindungan data pribadi sesuai hukum Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 Juli 2025

Gedung Putih merilis pernyataan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat sebagai bagian dari negosiasi tarif impor AS. Dalam rilis itu disebutkan pula bahwa AS akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indonesia.

18 Mei 2026

Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI menegaskan tidak ada transfer data kependudukan dari Pemerintah Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan ART. Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut hanya mengatur tata kelola aliran data untuk perdagangan digital dan tetap mengikuti ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada transfer data kependudukan dari Pemerintah Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
  • Who?
    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Komisi I DPR RI, serta pihak Pemerintah Amerika Serikat melalui pernyataan Gedung Putih.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, sementara keterangan resmi Gedung Putih berasal dari Washington D.C., Amerika Serikat.
  • When?
    Pemaparan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, dengan rilis tambahan dari Gedung Putih tertanggal Rabu, 23 Juli 2025.
  • Why?
    Klarifikasi diberikan untuk menepis anggapan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS mencakup transfer data kependudukan.
  • How?
    Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan data hanya terkait tata kelola perdagangan digital dan tetap mengikuti koridor hukum nasional sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bu Meutya bilang tidak ada kirim data orang Indonesia ke Amerika. Katanya cuma buat jualan digital saja, bukan kasih data penduduk. Ia ngomong di gedung DPR sama orang-orang penting. Bu Meutya juga bilang semua harus ikut aturan hukum biar data aman. Sekarang kerja samanya masih dijaga supaya adil dan aman.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan data sekaligus membuka peluang kerja sama perdagangan digital yang aman. Penegasan bahwa kesepakatan dengan AS tetap berlandaskan hukum nasional dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan regulasi, perlindungan masyarakat, dan penguatan hubungan ekonomi internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membantah adanya transfer data kependudukan dari Pemerintah Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART).

Meutya menjelaskan, transfer data dalam kesepakatan tersebut murni hanya mengatur tata kelola aliran data dalam rangka perdagangan digital.

"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meutya mengatakan, kerja sama ini juga tetap berlandaskan pada kepatuhan terhadap hukum nasional. Artinya, keharusan Indonesia melakukan transfer data itu tetap harus sesuai koridor Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Hal ini juga telah tertuang dalam poin yang berbunyi, "Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia's law."

Meutya menjelaskan, UU PDP telah menjabarkan bahwa negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level. Kemudian, pengendali data menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data pribadi.

"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan," kata dia.

Gedung Putih dalam keterangan resminya menyatakan, Indonesia memberikan kepastian tentang pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Ini merupakan bagian dari negosiasi tarif impor AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).

Dalam rilis tersebut, AS juga akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indonesia. Soal data pribadi itu berkaitan dengan syarat utama kesepakatan perdagangan antar dua negara. Salah satunya soal upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

Editorial Team